IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAWIJAYA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PELANGGARAN PRODUKSI, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Penulis

  • Abdullah Ridwan Umar
  • Rika Wijayanti
  • Sofian
  • Imran

Kata Kunci:

Implementasi, Peraturan Daeara, Pengedaran Produksi Minuman Keras

Abstrak

Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana implementasi peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang pelanggaran produksi pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di (studi kasusu di satuan polisi pamong praja) Kabupaten Jayawijaya dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif guna menjelaskan fokus permasalahan dan tujuan penelitian, dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi, teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, penulis mengambil data dengan menggunakan informan-key (informan kunci) sebanyak 4 informan. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan enam indikator yakni: (1) implementasi, telah dilaksanakan dengan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan, (2) sumber daya manusia, minimnya SDM dalam penegak (SATPOLPP) serta sarana prasarana dalam implementasi.(3) hubungan antar organisasi telah menjalin antar organisasi yakni SATPOL PP, TNI, POLRI. (4) struktur organisasi, dalam struktur organisasi mengalami kendala dalam SDM. (5) ASN, kurangnya kedisplinan dari penegak perda. (6) budaya menjadi factor pendorong dalam implementasi peratutan daerah tersebut. Kurangnya sumber daya manusia dan sarana serta sarana prasarana dalam lingkup penegak dalam hal ini SATPOL PP menjadi factor utama kelemahan dari penegak itu sendiri.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-10-14

Cara Mengutip

Umar, A. R., Wijayanti, R., Sofian, & Imran. (2022). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAWIJAYA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PELANGGARAN PRODUKSI, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL. LAPAGO SOciety, 2(1). Diambil dari https://lapago.unaim-wamena.ac.id/index.php/lapago/article/view/19